Ne Bis In Idem Adalah
3 tahun 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan asas nebis in idem.
Ne bis in idem adalah. Apa yang ia lakukan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai perkara yang nebis in idem. Untuk dapat mengajukan kekuatan itu perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama bahwa tuntutan yang didasarkan atas alasan yang sama lagi pula dimajukan oleh dan terhadap pihak pihak yang sama di. Dalam surat edaran tersebut ketua mahkamah agung pada waktu itu bagir manan mengimbau para ketua pengadilan untuk dapat melaksanakan asas ne bis in idem dengan baik demi kepastian bagi pencari keadilan dengan menghindari. Asas ne bis in idem adalah asas yang menyatakan orang tidak boleh dituntut sekalilagi lantaran pebuatan peristiwa yang baginya telah diputus oleh hakim.
Pelaksanaan asas ne bis in idem ini ditegaskan pula dalam surat edaran mahkamah agung no. Pengertian asas nebis in idem adalah seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim vide ps 76 1 kitab undang udang hukum pidana. Dinyatakan bahwa kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusan. Nebis in idem diatur dalam pasal 1917 bw.
Perbuatan yang ia lakukan tersebut bukanlah suatu peristiwa atau perbuatan yang. Untuk itu bahwa asas ne bis in idem adalah asas hukum dimana melarang seseorang yang dinyatakan terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in idem dapat ditemukan dalam kitab undang undang hukum pidana kuhp dan kitab undang undang hukum perdata.